Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu

Terkait Putusan MK, Jangan Sampai Ada Suket Palsu
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Akhmad Baidowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih di Pemilu Serentak 2019 menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil sebagai bukti sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi sumber hukum baru sehingga 4.231.823 warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya dalam Pemilu 2019.

Baidowi mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus segera mengubah peraturan KPU atau PKPU terkait hal tersebut.

Dia memastikan Komisi II DPR menyediakan waktu di masa reses ini untuk menggelar rapat konsultasi membahas persoalan itu sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

BACA JUGA: Putusan MK Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Ditjen Dukcapil Gerak Cepat

"RDP ini sekaligus untuk menyikapi putusan MK agar tidak bias dalam pelaksanaanya," kata Baidowi, Jumat (29/3).

Menurut Baidowi lagi, suket hanya dikeluarkan Dukcapil bagi warga yang sudah melakukan perekaman. "Harus harus diwaspadai beredarnya pemalsuan suket di lapangan," tegasnya.

Mantan wartawan itu mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan suket itu, maka perangkat kelompok panitia pemungutan suara atau KPPS dan pengawas tempat pemungutan suara alias TPS harus benar-benar selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket.

MK sudah memutuskan suket perekaman e-KTP boleh menjadi bukti untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News