Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan

Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.

Sekolah mulai galau, tak tahu berbuat apa untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang sebelumnya bersumber dari uang komite.

Salah satunya adalah untuk membayar honor tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan (pegawai) yang masih berstatus honorer.

Akibatnya, guru dan pegawai harus dirumahkan. Itu kemudian berdampak tidak efektifnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Hal itu juga terjadi di SMAN 4 Palu. Sejumlah guru dan pegawai terpaksa dirumahkan, karena sekolah sudah tidak bisa lagi membayar honor mereka.

Amatan Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Rabu (11/1), di kelas IPA I sejak jam pertama masuk kelas tidak ada aktivitas KBM.

Padahal seharusnya, siswa yang berjumlah 34 orang tersebut dijadwalkan mengikuti mata pelajaran (mapel) matematika. Tidak adanya KBM berlanjut hingga mapel kedua yakni pendidikan seni musik dan teater.

Beberapa siswa membentuk kelompok-kelompok diskusi, ada juga yang tidur-tiduran di kursi kelas. Rupanya mereka merasa bosan dengan tidak adanya guru yang mengajar.

Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News