Tersangka Kasus Inses di Pringsewu Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Kasus Inses di Pringsewu Dijerat Pasal Berlapis
Jajarana Kejari Pringsewu melihat kondisi AG, 18, korban inses yang saat ini tinggal dikediaman pamannya di Sukoharjo, Selasa (5/3). FOTO MULYONO/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, PRINGSEWU - Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani mengatakan tersangka kasus inses dengan korban AG, 18, warga Sukoharjo akan mendapat ganjaran yang setimpal.

Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus tersebut. Mereka adalah Bayu Wibianto, Ali Mashuri, dan Vita Hestiningrum.

“InsyaAllah, mereka kompeten dan berpengalaman dalam penanganan perkaranya,” kata Asep Sontani, Selasa (5/3).

Asep menuturkan, untuk dua tersangka, yakni JM (44), ayah kandung AG dan kakaknya SA, 23, akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 63 ayat 1 KUHP.

”Untuk YF, 15, tersangka lain yang merupakan adik korban, akan ditangani peradilan anak. Sebab usianya masih dibawah umur,” papar Asep.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Pringsewu melihat kondisi AG, 18, gadis asal Sukoharjo yang menjadi korban inses, Selasa (5/3).

Selain untuk mengetahui kondisi gadis yang memiliki keterbelakangan mental tersebut, kunjungan dilakukan terkait penelitian berkas kasus itu.

Asep Sontani mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Tanggamus. ”Langkah ini juga kita lakukan untuk mempermudah proses persidangan nanti,” kata Asep yang didampingi Kasiintel Bayu Wibianto.

Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani mengatakan tersangka kasus inses dengan korban AG, 18, warga Sukoharjo akan mendapat ganjaran yang setimpal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News