Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Masih Bisa ke Luar Negeri

Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Masih Bisa ke Luar Negeri
Mantan Wali Kota Depok dan Presiden Partai Keadilan Nur Mahmudi Ismail. Foto: dok JPNN

jpnn.com, DEPOK - Polisi belum juga mengajukan pencekalan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Saat ini kedua tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka tersebut masih bisa dengan bebas bepergian ke luar negeri.

Hingga kini keberadaan mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan itu pun masih misterius. Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengaku jika pihaknya belum menerima surat perintah pencekalan ke luar negeri dari Polresta Depok bagi kedua tersangka tersebut.

Padahal, surat itu sangat diperlukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri. ”Sampai sekarang belum ada surat cekal dari polisi kepada Ditjen Imigrasi. Kalau ada, kami akan dapat salinannya dan disebarluaskan,” terang Dadan Gunawan kepada wartawan termasuk INDOPOS, Jumat (31/8).

Menurutnya juga, pengajuan surat cekal itu dapat diajukan Polresta Depok kepada Ditjen Imigrasi. Selanjutnya, setelah Ditjen Imigrasi menerima usulan tersebut akan memasukan nama orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu ke sistem cekal.

”Cekal akan dipergunakan oleh kantor imigrasi dalam proses layanan bepergian keluar negeri. Apabila orang masuk daftar cekal maka layanan keimigrasiannya tidak bisa diproses,” ujar pejabat yang akrab disapa Dadan itu. Dia juga mengaku sudah mengecek sistem cekal Ditjen Imigrasi dan nama dua mantan petinggi Pemkot Depok itu tidak ada.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto mengklaim jika jajarannya telah berkordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Nur Mahmudi dan Harry Prihanto yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka dengan kerugian Rp 10,7 miliar tersebut.

Koordinasi itu dilakukan lembaganya sehari setelah penetapan status tersangka. Artinya Nur Mahmudi dan Harry Prihanto tidak akan bisa bepergian ke luar negeri. ”Semua prosedur termasuk pencekalan sudah kami lakukan. Kami memang belum menahan keduanya, karena penyelidikan masih berlanjut,” ungkapnya.

Didik pun menegaskan, jika jajarannya juga telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihaknya pun menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Pemkot Depok tersebut.

Polisi belum juga mengajukan pencekalan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Padahal, mantan presiden PKS itu sudah berstatus tersangka korupsi

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News