Tersangka Suap Gugat KPK

Tersangka Suap Gugat KPK
Tersangka Suap Gugat KPK
JAKARTA - Para tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom rame-rame menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menggugat komisi antikorupsi itu dengan dua gugatan sekaligus. Yakni, gugatan pra peradilan dan perdata perbuatan melawan hukum.

 

Gugatan tersebut dilayangkan delapan tersangka. Enam di antaranya mendaftarkan langsung gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/10). Yakni, Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari.

 

Mereka menuduh KPK menyidik dan menuntut tidak sesuai hukum acara yang berlaku. Selain itu, penetapan mereka sebagai tersangka tidak dengan jelas menyebutkan pemberi suap. "Selama ini KPK belum pernah membuktikan asal usul cek pelawat itu untuk apa, diberikan oleh siapa, dan siapa pemiliknya," kata Petrus Selestinus, pengacara para penggugat.

 

Selain menggugat KPK, mereka juga menggugat enam pihak lainnya. yakni, PT Wahana Esa Sejati, PT Marga Sukses Sejahtera, Ahmad Safarie Malangjudo, PDI Perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Miranda Goeltom.

 

JAKARTA - Para tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom rame-rame menggugat Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News