Tetapkan Bupati Bolmong Sebagai Tersangka, Polisi Dinilai Arogan

Tetapkan Bupati Bolmong Sebagai Tersangka, Polisi Dinilai Arogan
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement dianggap cacat hukum.

Anggota Komisi III DPR Ahmad M Ali mengatakan, polisi arogan dalam menetapkan Yasti sebagai tersangka.

“Kami menyesalkan arogansi kepolisian yang menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati,” kata Ahmad dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/7).

Anggota Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, penetapan tersangka itu terkesan subjektif dan ambivalen.

Padahal, kata dia, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertautan.

“Hasil investigasi kami menemukan dua hal. Pertama, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan)," kata dia.

Kedua, kata dia, atas nama penambangan ilegal, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017 merupakan diskresi kepala daerah.

Ahmad menambahkan,  Yasti melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang dilakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow.

Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News