Tiap Malam Dengar Curhat, Lalu Indehoi
jpnn.com, MALANG - Deni Rizky (19) warga Nguling, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di balik jeruji Polres Malang setelah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Ngajum.
Dia ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban pencabulan yang dilakukannya.
Korbannya sendiri, masih berusia 15 tahun berinisial CY yang merupakan adik dari temannya selama di SMP.
Padahal keluarga itu telah menolong pelaku. Mereka mengajaknya tinggal bersama karena orang tuanya bercerai.
Bahkan keluarga korban yang membiayai sekolahnya. Namun, itu tidak dimanfaatnya dengan baik.
Seringnya bertemu dalam satu rumah, ternyata membuat benih-benih cinta mereka muncul.
Mereka sering curhat di dalam kamar korban pada malam hari setelah keluarga tidur.
Namun, lama kelamaan, hal itu dimanfaatkan untuk mengucapkan cinta kepada korban dan membujuk korban untuk melayani nafsu setannya, hingga dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan selang 2 minggu.
Deni Rizky (19) warga Nguling, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di balik jeruji Polres Malang setelah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Ngajum.
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara