Tidak Ada Alasan Hakim Loloskan Praperadilan RJ Lino

Tidak Ada Alasan Hakim Loloskan Praperadilan RJ Lino
RJ Lino. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah praperadilan yang diambil mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi pengadaan tiga Quay Crane adalah upaya koruptor dalam menghambat pemberantasan korupsi di negeri ini.

Bahkan upaya tersebut menurut Pendiri Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI)‎, Niko Adrian merupakan satu contoh yang buruk dari pejabat BUMN di Indonesia. 

"Sesungguhnya upaya Lino yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan usaha koruptor dalam menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Niko Adrian, dalam keterangan resminya yang dikirimkan ke JPNN, Kamis (7/1).

Adrian mengingatkan kembali bagaimana awalnya Bareskrim telah menggeledah kantor Pelindo II pada tanggal 28 Agustus 2015. 

Kabareskrim saat itu, Budi Waseso sangat yakin telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat RJ Lino dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 
Adrian mengatakan dalam pengantar laporan audit investigatif BPKP tertanggal 1 April 2011, perihal penyimpangan pengadaan 3 Quay Crane Pelindo II pada tahun 2010 didapatkan hasil diantaranya sebagai berikut;

Terdapat 2 kali perubahan SK Direksi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa di Pelindo II sehingga pihak asing dapat dengan mudah mengikuti tender.

Kemudian terdapat perbedaan hasil kajian masing-masing cabang pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak dengan Kajian Direktorat Operasional  dan Pengembangan Usaha Pelindo II (nota dinas 19 Maret 2010).

Selanjutnya proses pengadaan pemilihan langsung (12 Februari 2010) dan dilanjutkan dengan penunjukkan langsung vendor HDHM (7 April 2010) tidak sesuai dengan tata cara pengadaan pasal 27 ayat (3).

JAKARTA - Langkah praperadilan yang diambil mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi pengadaan tiga Quay Crane adalah upaya koruptor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News