Tidak Ada Supermarket, HET Beras Belum Ditetapkan
jpnn.com, BERAU - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) beras.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Berau Abdul Kadir menyebutkan, HET beras yang saat ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 9.500 per kilogram.
Namun, pihaknya belum dapat menerapkan HET beras tersebut.
Sebab, HET beras hanya untuk supermarket. Sedangkan di Berau belum ada supermarket, tapi hanya toko besar.
“Sejauh ini, kami belum bisa menerapkan harga tersebut. Sebab, ada beberapa kendala yaitu salah satunya penerapan ini hanya untuk supermarket. Itulah sebabnya kami belum menyosialisasikan HET beras kepada para pedagang,” ungkapnya sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (29/9).
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga rata-rata beras bervariasi, mulai Rp 9. 720 sampai Rp 12.500 per kilogram.
Menurutnya, penetapan HET beras ini merupakan patokan agar para pedagang beras tidak sembarangan menaikkan harga.
Tak hanya itu, penerapan HET beras juga tidak dapat dilaksanakan serentak di seluruh daerah karena butuh penyesuaian.
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) beras.
- BAZNAS Distribusikan 137 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah Hingga ke Pelosok
- Tinjau Harga Bahan Pokok di Sumsel, Satgas Pangan Polri Simpulkan Temuan
- Kementan Gandeng TNI AD untuk Wujudkan Lampung Menjadi Sentra Produksi Beras Nasional
- Harga Beras Mulai Stabil di Pasar Tradisional, Alhamdulillah
- Bulog Ramal Harga Beras Tetap Tinggi, Tak Seperti Dulu
- Mendag Beberkan Kelemahan Sistem Pertanian Cabai di Indonesia