Tidak Semua Honorer K2 Diangkat jadi CPNS
Selasa, 29 Mei 2012 – 23:35 WIB
JAKARTA--Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).
"Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.
JAKARTA--Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota