Tiga Opsi Perkuat Peran APIP Daerah

Tiga Opsi Perkuat Peran APIP Daerah
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang selama ini masih dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan, mendorong pemerintah mengambil langkah serius.

Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Didid Noordiatmoko, menyampaikan bahwa peran APIP di daerah dalam memberi peringatan (early warning system) dinilai masih kurang.

Kedudukan serta peran APIP yang setara dengan kepala dinas lainnya bahkan di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) terkesan hanya sebagai pelengkap semata.

Saat ini APIP hanya bertanggung jawab kepada kepala daerah saja, hal ini tentunya membuat independensi APIP menjadi tidak optimal.

“Saat ini kami tengah memperbaiki kebijakan tentang pengawasan terutama terkait penguatan peran APIP. Kami akan mencoba memperbaiki kebijakan yang memungkinkan kedudukan APIP lebih baik dan optimal,” ujarnya, di Jakarta, Senin (19/06).

Didid menjelaskan terdapat beberapa pilihan dalam rangka memperkuat peran APIP.

Opsi pertama, APIP di daerah akan bertanggungjawab langsung kepada APIP pusat, sehinggga setiap potensi penyimpangan bisa segera terdeteksi dan dilaporkan ke pusat.

Dengan demikian langkah-langkah koreksi secepatnya bisa dilakukan.

Peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang selama ini masih dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News