Tiga Partai Ini Tak Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Tiga Partai Ini Tak Laporkan Dana Kampanye ke KPU
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - KPU Kota Madiun menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye Pemilu anggota DPRD Kota Madiun tahun 2019.

Dari 16 partai politik, sebanyak 13 di antaranya telah melaporkan secara lengkap laporan dana kampanye.

Sedangkan, tiga partai politik lain tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Di antaranya Partai Garuda, Berkarya serta Hanura. Laporan dana kampanye parpol telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

BACA JUGA : Dana Kampanye Prabowo - Sandi Rp 210,7 Miliar

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko menjelaskan 13 parpol sebelumnya telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LAD), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LAPPDK).

BACA JUGA : Audit Kantor Akuntan Publik Nyatakan Laporan Dana Kampanye PSI Sesuai UU

 

"Terkait 3 parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tidak akan menerima sanksi. Namun, jika calon legislatif 3 parpol tersebut lolos, maka akan menerima sanksi sesuai ketentuan," kata Sasongko.

Tiga parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tidak akan menerima sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News