Tiga Pasangan Bersatu Gugat Hasil Pilwako Batam
Kamis, 13 Januari 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pasangan yang menggugat itu adalah Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum. Lebih lanjut proa yang akbar disapa dengan nama Widi itu menjelaskan, pada pendaftaran gugatan Selasa lalu pasangan Ria-Zainal sudah melangkapi seluruh persyaratan. Sedangkan pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum baru melengkapinya kemarin.
Petugas bagian pendaftaran Sengketa Hasil Pemilukada di MK, Widiyatmoko, mengatakan, ketiga pasangan itu mendaftarkan gugatan pada Selasa (11/1) lalu. "Ada tiga pasangan yang menggugat dan didaftarkan Selasa (11/1)," ujar Widiyatmoko kepada JPNN, Rabu (12/1).
Ditambahkannya, meski pengugatnya ada tiga pasangan namun gugatannya disatukan. Karenanya, tiga pasangan di Pilwako Batam yang digelar pada 5 Januari itu menunjuk satu kuasa hukum. "Pakai (pengacara) Chudry Sitompoel," ujar Widyatmoko.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga pasangan kontestan Pemilihan wali Kota (Pilwako) Batam menggugat hasil rekapitulasi suara KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan