Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa
jpnn.com - jpnn.com - Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
Pasalnya, ketiga koruptor proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang, Aceh, senilai Rp 7,5 miliar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Tamiang tidak kooperatif.
“Ketiga terpidana akan dijemput paksa untuk menjalani hukumannya,” ujar Kasi Pidsus, Sulaiman, SH.
Masing-masing terpidana tersebut adalah T Darwis Jafar (Pelaksana Proyek), TM Iqbal (Perwakilan PT Guna Karya Nusantara) serta Suryadi (kontraktor).
Sementara tiga dari enam terpidana yang dijebloskan ke LP Kuala Simpang tersebut yakni Ir. Irwansyah (PA), Drs. M. Jafar (PPTK) dan M. Januar Rahman (Konsultan).
Sulaiman menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan yang ketiga. Kelihatannya para terpidana yang tinggal di Medan dan Banda Aceh tersebut masih juga membandel.
“Kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap mereka,” cetus Sulaiman.
Sebelumnya, keenam terpidana yang terjerat kasus korupsi Proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 2,3 miliar divonis MA pada tanggal 1 September 2016 lalu. Namun tiga di antaranya masih di luar dan belum menjalani hukumannya.
Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo