Tim PH Baiq Nuril Beber Fakta Persidangan, Ternyata!
jpnn.com, MATARAM - Tim penasihat hukum (PH) Baiq Nuril berusaha mencari bukti baru untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menyatakan dia bersalah dan dihukum enam bulan penjara, denda Rp 500 juta.
Joko Jumadi, tim penasihat hukum Nuril mengatakan, pihaknya yakin bisa mendapatkan bukti baru. ”Yakin bisa dapat. Ada beberapa teman Nuril yang belum didalami mengenai proses penyebaran rekaman itu,” kata Joko.
Langkah PK, kata Joko, akan dimatangkan tim penasihat hukum setelah mendapatkan salinan putusan. ”Tapi, kita lihat dulu salinan putusan, apa saja pertimbangan hakim atas putusan bersalah terhadap Baiq Nuril,” ujar dia.
Menurut Joko, fakta persidangan ketika perkara bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, sudah sangat jelas menyatakan Baiq Nuril bukan orang yang mentransmisikan rekaman.
Terungkap bahwa rekan Baiq Nuril, yakni Imam Mudawim, yang berperan memindahkan rekaman dari handphone ke laptopnya.
BACA JUGA: Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih
Dari Imam itulah, rekaman percakapan asusila yang dilakukan H Muslim, kepala SMAN 7 Mataram menyebar.
”Kalau karena persoalan (transmisi rekaman) itu, yang lebih pantas jadi tersangka, ya, Imam itu. Karena dia yang menyebarkan. Dan, itu ada di fakta persidangan,” beber Joko.(dit)
Tim penasihat hukum Baiq Nuril ancang-ancang untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan kasasi MA.
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
- Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
- MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran