Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit

Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.

Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dicabut.

Pemberlakuannya direncanakan setelah program amnesti pajak berakhir, Jumat (31/3).

Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membatalkan penggunaan kewenangan tersebut.

”Saya yang akan batalkan,” ujar Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Menurut Ken, data transaksi kartu kredit tidak bisa dijadikan data pembanding untuk mengklarifikasi harta dan penghasilan yang dilaporkan WP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak.

Sebab, data tersebut memuat utang, bukan penghasilan WP.

"Enggak usah pakai kartu kredit (sebagai data pembanding). Itu kan utang, bukan penghasilan walau memang mencerminkan kemampuan daya beli,” jelasnya. 

Ken melanjutkan, sebagai data pembanding, Ditjen Pajak akan memakai data nasabah perbankan dari hasil pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News