Tingkat Kepatuhan Pemkab Bekasi Penyerahan LHKPN Terendah se-Jawa Barat

Tingkat Kepatuhan Pemkab Bekasi Penyerahan LHKPN Terendah se-Jawa Barat
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

jpnn.com, BEKASI - Batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berakhir pada Minggu (31/3) kemarin. Namun, ratusan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi masih acuh.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli menuturkan, baru 32 persen dari 295 pejabat yang melaporkan LHKPN ke KPK.

"Memang masih ada 200 pejabat yang belum melaporkan (LHKPN). Tetapi jumlah itu masih tergolong kecil di bawah 50 persen dari pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN," kata Hanief dilansir Radar Bekasi.id (Grup JPNN).

BACA JUGA: Baru 6 Persen Pejabat Negara yang Lapor Kekayaan ke KPK

Dia menjelaskan, pihaknya hanya sebagai fasilitator dan meminta pejabat untuk menyerahkan LHKPN. Nantinya, yang melakukan peneguran adalah Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kesepakatan Pemkab Bekasi melalui unsur pimpinan adalah berkomitmen para pejabat wajib penyerahan LHKPN. Bahkan, sudah ada surat edaran terkait kewajiban menyerahkan LHKPN sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Hanif menyatakan, dirinya belum mengetahui secara detail siapa yang sudah maupun belum menyerahkan LHKPN. Termasuk, apakah Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja sudah menyerahkan atau belu.

“Wah kalau pak Plt sudah menyerahkan atau belum saya kurang mengetahui. Sebab sepengetahuan saya terakhir baru mencapai 32 persen. Tapi untuk masalah siapa yang sudah dan belum saya kurang mengetahuinya,” katanya.

Batas waktu penyerahan LHKPN telah berakhir, namun masih ada 200 pejabat ASN di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan laporan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News