Tok.. Tok.. Tok.. Hukuman Ketua DPRD OI Bertambah Berat

Tok.. Tok.. Tok.. Hukuman Ketua DPRD OI Bertambah Berat
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani, harus bisa berlapang dada menerima putusan hukumannya.

Itu setelah, vonis Kasasi di Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara.

Padahal sebelumnya, terdakwa kasus penipuan ini dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh hakim Pengadilan Kegeri Kayuagung.

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Bambang Joko Winarno SH MH menjelaskan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA, Senin lalu (9/1).

"Untuk eksekusi terdakwa, itu kewenangan Kejaksaan Negeri OKI, bahwa Putusan MA itu sudah kita beritahukan, selain kita beritahukan ke Kejari OKI. Putusan itu juga kita beritahukan kepada Kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Berawal atas vonis dari PN Kayuagung pada 22 April 2015 atas dugaan kasus penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.

Selanjutnya, pihak terdakwa banding. Majelis Hakim tingkat banding PT palembang, telah memutuskan dalam amar putusan Nomor No 47/pid/2015/PT.plg, tanggal 17 Juni 2015.

"Putusan PT Palembang itu telah menguatkan putusan PN kayuagung, yang telah memutuskan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa A Yani," terangnya.

Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani, harus bisa berlapang dada menerima putusan hukumannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News