Tok Tok Tok, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meliana

Tok Tok Tok, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meliana
Sidang Meliana, Kamis (25/10/2018) di Pengadilan Negeri Medan. Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Meiliana, terdakwa penodaan agama di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dengan putusan tersebut, harapan Meiliana pun pupus untuk menghirup udara bebas.

Majelis hakim yang terdiri dari Daliun Sailan (ketua), dan dua anggotanya, Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria, tetap menghukum Meiliana dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hukuman ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan.

“Tadi saudara-saudara sudah mendengar apa yang menjadi putusan majelis hakim. Putusan yang telah diucapkan tadi adalah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama,” kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno, di PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (25/10) seusai persidangan.

Dalam nota putusannya lanjut Adi, majelis hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan dan amar putusan.

“Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan. Yakni terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian dipidana dengan pidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara,” sambung Adi.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak. “Jadi kita untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu dengan Meiliana,” ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Meiliana, terdakwa penodaan agama di Tanjungbalai, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News