Tok Tok Tok... Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes

Tok Tok Tok... Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara proyek alat kesehatan (alkes). Mantan menteri kesehatan itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/6) dengan agenda pembacaan vonis, majelis menyatakan dokter ahli jantung itu telah menerima suap dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dari proyek alkes. Yang menarik, vonis atas Siti menganggap aliran uang ke Amien Rais tak relevan dengan perkara korupsi proyek alkes.

“Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut dari proyek alkes atau bukan, sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih, karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,“ ujar anggota majelis Diah Siti Basariah saat membacakan bagian pertimbangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca surat tuntutan terhadap Siti Fadilah menyebut Amien telah menerima uang Rp 600 juta yang terkait proyek alkes. Menurut JPU, Amien menerima transferan secara bertahap selama enam kali dengan total nilai Rp 600 juta.

Dana untuk Amien mulanya ditransfer dari rekening Yurida Adlani selaku sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Nuki Syahrun. Dana itu berasal dari PT Mitra Medidua.

Perusahaan itu merupakan suplier dari PT Indofarma Global Medika yang ditunjuk langsung sebagai rekanan Kemenkes untuk melaksanakan pengadaan stok penyangga (buffer stock), guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma karena direktur perusahaan itu, Ary Gunawan pernah datang bersama dengan Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir.

Pada 4 April 2006, Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.

Setelah membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya dengan total sekitar Rp 7,774 miliar, PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Amien Rais.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News