Tolak PNS dari Honorer, Bambang: Tupoksi KPK Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pengangkatan CPNS secara otomatis dari honorer dipertanyakan politikus Gerindra Bambang Riyanto.
Menurut dia, sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, KPK harusnya melihat tupoksinya.
"Saya tidak tahu apa tupoksi KPK sampai menyentuh rekrutmen CPNS dari honorer. Perintah presiden lewat Surpres kan sudah jelas," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (31/3).
Bagi Bambang, para pembantu presiden yang sudah ditugaskan sesuai Surpres tertanggal 22 Maret, mestinya menjalankan amanat.
Bukannya mencari perlindungan dari lembaga-lembaga lain seperti KPK untuk menggagalkan revisi UU ASN.
"Kami berpegang pada isi Surpres. Insya Allah pekan depan kami akan meminta agar jadwal pembahasan revisi UU ASN sudah bisa ditentukan. Kita tidak boleh main-main dengan undang-undang," ujar Bambang yang duduk di Komisi II DPR RI.
Dengan adanya revisi UU ASN, honorer maupun PTT usia 35 tahun plus bisa diangkat PNS. (esy/jpnn)
Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pengangkatan CPNS secara otomatis dari honorer dipertanyakan politikus Gerindra Bambang Riyanto.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK