Tolong Dibaca, Ini Kabar Penting untuk PNS
jpnn.com - BENGKULU – Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2017 mendatang, PNS tidak akan mudah lagi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebab, selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan.
Terutama yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat serta membuat rekapan laporan dimanipulasi atau tidak membuat laporan sama sekali.
Menariknya, tim pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu sudah memiliki catatan atau kretria khusus.
Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.
Sedangkan untuk yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari.
Di sisi lain khusus untuk sanksi bagi pejabat mulai dari eselon II, III dan IV atau staf itu juga yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen.
BENGKULU – Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. Pasalnya,
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Membanggakan, Aurellie Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Sanremo Junior di Italia
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat
- 2 Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Angkutan Lebaran 2024