Tommy Cabuli Mawar yang Sedang Setengah Mabuk
jpnn.com, SURABAYA - Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pemuda karena mencabuli gadis berumur 16 tahun.
Pelaku adalah Tommy (35) dan Rizal (22) seorang driver taksi online. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.
Kasus persetubuhan ini terjadi ketika korban, sebut saja Mawar tengah mabuk terpengaruh minuman keras. Korban sebelumnya diajak berpesta miras oleh kedua pelaku.
Pengakuan Rizal, korban sempat dibawa pulang tapi di tengah perjalanan, dia mengaku kepada korban tidak kuat untuk mengantar ke rumahnya dan memutuskan menginap di sebuah losmen. Di situ akhirnya korban yang tengah mabuk disetubuhi secara bergantian.
Menurut AKP Ruth Yeni, kanit PPA, kedua pelaku menyetubuhi hanya satu kali. "Pertama dilakukan Rizal dan kemudian baru dilakukan Tommy," kata AKP Ruth.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yos/jpnn)
Para pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur berpesta miras dan kemudian mencabuli remaja tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten