Tompi Usul Penyebar Hoax Dihukum Cambuk
jpnn.com, JAKARTA - Musikus kenamaan Tompi tampaknya kesal dengan maraknya hoax belakangan ini. Karena itu, dirinya mengusulkan para pelaku pembuat serta penyebar hoax mendapat hukum berat.
Hukuman yang diusulkan pelantun lagu Selalu Denganmu itu yakni dicambuk. Dia berharap penyebar hoax dicambuk sampai jera bila terbukti bersalah.
"TUKANG BIKIN DAN SEBAR HOAX bila terbukti SALAH dicambuk aja sampai bloon gimana?," ungkap Tompi lewat akun Twitter miliknya, Kamis (3/1).
Usulan pemilik Klinik Beyoutiful itu spontan mendapat respons dari followers. Sebagian netizen mengaku setuju para penyebar hoax dihukum cambuk ke depannya.
"Setuju Pak, tapi kalau ide baru biar disuntik mati aja gimana dok," komentar @YudantoHut.
"Setuju. Dibedah plastik semua boleh juga," ujar @ngurahsaka.
"Gak usah dicambuk, emang udah bloon dari sononya," tulis @sastrotingkir.
"Setuju banget bang," komentar @Idjal8. (mg3/jpnn)
Musikus Tompi ikut berkomentar terkait maraknya penyebaran informasi hoaks, terlebih jelang Pilpres.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- 4 Tahun Kepergian Glenn Fredly, Tompi: Kami Rindu
- Tompi Mengenang 4 Tahun Kepergian Glenn Fredly
- Polisi Buru Penyebar Hoaks Soal Korban Begal di Nagan Raya, Siap-Siap Saja!
- Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
- Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara