TPDI: Sikap KPU Berpotensi Gagalkan 807 Calon Anggota DPD RI

TPDI: Sikap KPU Berpotensi Gagalkan 807 Calon Anggota DPD RI
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI. Foto Dok Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 dalam perkara antara Oesman Sapta Odang atau disingkat OSO sebagai Penggugat melawan KPU RI sebagai Tergugat, mengandung 3 (tiga) hal penting.

Yakni menyatakan batal dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan KPU RI No. : 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Selan itu,memerintahkan KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan yang mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Perseorangan Perserta Pemilu 2019. 

BACA JUGA: Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Advokat PERADI, Petrus Selestinus, pada kenyataannya hingga saat ini KPU tidak mau atau menolak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. : 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT Tertanggal 14 November 2018 dimaksud. Hal ini bisa berakibat OSO dan tidak kurang dari 807 nama para Calon Perseorangan Anggota DPD RI 2019, tidak dapat menjadi Calon Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2019.

“Itu berarti pada Pemilu 2019 Lembaga DPD RI tidak memiliki seorangpun wakil di DPD RI periode 2019 - 2024, semata-mata karena KPU tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Tanggal 14 November 2018, yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum,” kata Petrus Selestinus kepada wartwan di Jakarta, Senin (11/2).

Keputusan KPU RI mencoret nama OSO dalam DCT, dinilai oleh Majelis Hakim sebagai Surat Keputusan yang selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asaa-asas umum pemerintahan yang baik, juga terdapat cacat dari aspek wewenang, prosedure dan substansi. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, maka keputusan Pejabat/Badan Administrasi Pemerintahan yang mengandung cacat dari aspek wewenang, prosedure, dan/atau substansi dapat dibatalkan.

Untuk itulah Surat Keputusan KPU Nomor : 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, tertanggal 20 September 2018 di PTUN Jakarta, digugat oleh OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Register Nomor : 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Tangal 16 Oktober 2018.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, dalam persidangan tanggal 14 November 2018, menemukan bukti adanya cacat dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sehingga telah memutuskan dengan putusan yang amarnya antara lain menyatakan Eksekspi Tergugat tidak dapat diterima.

Jika KPU tetap menolak perintah Presiden, maka KPU merupakan Organ Negara yang akan mengacaukan pemilu 2019 karena Pemilu dilakukan tanpa keikutsertaan 807 orang Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News