Trik Maut Polisi Tipu Pengedar Sabu-Sabu

Trik Maut Polisi Tipu Pengedar Sabu-Sabu
SIAL: Dua pengedar dan barang bukti sabu yang terjebak karena menjual ke aparat kepolisian. FOTO: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Suriadi alias Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma (40) sudah sepekan menghuni sel Mapolresta Banjarmasin.

Dua warga Kelayan Selatan itu ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu, Senin (17/4) lalu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.

“Mereka ditangkap di Jalan Mutiara Kelurahan atau tepatnya di Posko BPK Bintang. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya, Minggu (23/4).

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, sambung Anjar, pihak berwajib langsung melakukan penyelidikan.

Petugas berpura-pura membeli sabu-sabu kepada Suriadi dan Darma.

Suriadin dan Darma ternyata terkecoh dengan muslihat petugas.

Mereka menyerahkan sabu-sabu seberat 0,07 gram kepada petugas yang menyamar.

Suriadi alias Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma (40) sudah sepekan menghuni sel Mapolresta Banjarmasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News