Truk Pengangkut Dua Ton Lada Dirampok di Jalinsum

Truk Pengangkut Dua Ton Lada Dirampok di Jalinsum
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, KOTABUMI - Tiga tersangka perampok di dua tempat berbeda berhasil diringkus tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara, Kamis (22/6).

Kapolres Lampura, AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan dua tersangka pelaku perampokan yang pertama menindaklanjuti laporan dari masyarakat pada 16 Maret 2017 lalu.

"Kedua pelaku terlibat dalam kasus perampokan 1 unit mobil pick up L300 warna hitam yang bermutan lada 2 ton dan dua buah handphone (kerugian sekira Rp 275 juta)," kata Supriyanto seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Dijelaskannya, kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (20/6) sekira pukul 03.00 WIB oleh tim khusus, karena melakukan perampokan di TKP Jalinsum Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.

Masing-masing tersangka berinisial HY, 55, warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Almarhum), dan JM (50) warga Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampura.

"Kedua tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Sementara penangkapan terhadap satu orang tersangka yakni AYS (40) warga Kota Alam Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura tersebut dibekuk di kediamannya.

"Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2017 sekira pukul 22.30 WIB oleh Tim Unit Khusus Polres Lampura, karena kasus pelanggaran dalam pasal 365 KUHPidana, dengan dasar No Pol : LP/ 410/ VI/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 26 Mei 2017," beber Mantan Kanit III Tipiter Polres Lampura itu.

Tiga tersangka perampok di dua tempat berbeda berhasil diringkus tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara, Kamis (22/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News