Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tujuan dari terbitnya aturan baru BPJS Kesehatan akhirnya diungkapkan ke publik. Pihak BPJS Kesehatan menyebut, tujuan mengeluarkan tiga perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) untuk mengejar efisiensi senilai Rp 360 M.

Seperti diketahui ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu bernomor 2/2018 terkait katarak, nomor 3/2018 terkait penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi sehat, dan nomor 5/2018 terkait pelayanan rehabilitasi medik.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menuturkan opini yang muncul saat ini adalah BPJS Kesehatan menghilangkan ketiga manfaat itu.

’’Kami luruskan, ketiga layanan itu masih ditanggung. BPJS Kesehatan menata supaya lebih tepat,’’ tuturnya di kantor BPJS Kesehatan, Senin (30/7).

Dia menjelaskan di antara latar belakang BPJS Kesehatan mengeluarkan ketiga peraturan tadi adalah terkait efisiensi terhadap layanan yang dinilai inefisiensi. Dia mengatakan pembiayaan layanan katarak, persalinan dengan bayi sehat, dan rahabilitasi medik dinilai tergolong besar. Nilainya hampir sama dengan pembiayaan penyakit katastropik.

Untuk itu diatur sejumlah regulasi pembatasan baru. Contohnya operasi katarak ditetapkan baru bisa dioperasi jika pasien dengan visus kurang dari 6/18. Selama ini tingkat operasi katarak sangat tinggi.

Padahal operasinya masih bisa dijadwal beberapa waktu lagi alias belum mendesak. Total klaim operasi katarak sepanjang 2017 mencapai Rp 2,65 triliun.

Kemudian bayi lahir sehat pengajuan klaimnya menyatu dengan ibunya. ’’Dibayar cukup ibunya,’’ katanya. Tetapi jika bayi yang lahir harus dirawat di NICU atau layanan sejenisnya, klaimnya terpisah.

Tujuan dan alasan penerbitan aturan baru BJPS Kesehatan yang membatasi layanan kesehatan akhirnya diungkap ke publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News