Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi

Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

Wijatmoko mengatakan, dirinya sudah menerima keluhan dari serikat-serikat pekerja yang mempertanyakan sikap pengusaha terkait aturan tersebut.

Wijatmoko mengaku berusaha meredam keresahan pekerja agar jangan sampai ada tindakan yang kontraproduktif.

Dalam waktu dekat, Apindo akan melakukan komunikasi dengan jajaran pemangku kepentingan di Riau, termasuk gubernur Riau untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar bersama yang bisa diperjuangkan.

Sebelumnya, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Kemen LHK, Hilman Nugroho menyatakan, pengusaha tidak perlu takut pada Permen P.17/2017 karena ada win-win solution berupa land swap.

Aturan teknisnya sedang disusun dengan permen baru. Hal tersebut disampaikan Hilman saat menghadiri sebuah acara di Universitas Indonesia, Rabu (26/4)

Pada pasal 8G Permen LHK P.17 berbunyi:  Pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya diatas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan peraturan menteri. (jos/jpnn)


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News