Tunggak PBB, Jangan Harap Dapat Gaji Ke - 13
Jumat, 16 Juni 2017 – 17:41 WIB
jpnn.com, TERNATE - Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penerimaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Burhan telah menginstruksikan kepada bendahara di seluruh SKPD untuk tidak mencairkan gaji ke-13 bagi PNS yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal itu diungkapkan Burhan melalui surat instruksi bernomor 970/119/2017 tentang Penyertaan Bukti Lunas PBB Tahun 2017 dalam Pembayaran Gaji Ke-13.
Baca Juga:
"Apabila PNS bersangkutan belum dikatakan sebagai wajib pajak, bisa memakai wajib pajak dirinya tinggal. Misalkan dirinya belum punya rumah tapi tinggal sama mama mertua, bisa pakai rumah mama mertuanya." (tr-05/jfr/c11/ami/jpnn)
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penerimaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot)
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting
- 5 Berita Terpopuler: THR PNS & PPPK Segera Cair, Komponen Tahun Ini Akan Lebih Tinggi, Terungkap di Rakor
- Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
- Komponen THR & Gaji ke-13, Tahun Ini Lebih Tinggi, PPPK juga Terima
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pencairan THR & Gaji ke 13 ASN, 4 Info Penting Keluar, Silakan Cermati Baik-Baik