Tunggu Ya, Gaji PPPK Baru Dibahas Agustus

Tunggu Ya, Gaji PPPK Baru Dibahas Agustus
Ketentuan di UU ASN, gaji PPPK di daerah harus ditanggung APBD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sidoarjo kini bisa bernapas lega. Pemkab memastikan akan mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka.

Rencananya, kebutuhan tersebut bakal diusulkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2019 mendatang.

BACA JUGA : Honorer K2 Waswas Lantaran Sumber Gaji PPPK Belum Jelas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo Toto Basuki menyatakan, alokasi anggaran gaji PPPK menjadi soal bukan hanya di Sidoarjo. Kabupaten/kota lain merasakan permasalahan serupa. Pasalnya, kebutuhan upah pegawai belum masuk APBD 2019.

Meski sama-sama pegawai, lanjut dia, gaji PPPK berbeda dengan gaji PNS. Sumber gaji PNS berasal dari anggaran pemerintah. Bentuknya dana alokasi khusus (DAU), sedangkan upah PPPK bersumber dari APBD.

BACA JUGA : Inilah Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK

Toto menjelaskan, daerah sebenarnya tidak keberatan. Sebab, penyediaan gaji PPPK merupakan amanat pemerintah. ''Yang menjadi soal karena rekrutmen PPPK mendadak sehingga belum ter-cover APBD,'' katanya.

Sebagai solusi, setiap daerah harus mengajukan anggaran gaji PPPK dalam PAK. Toto menyatakan, saat ini jumlah alokasi dana itu masih dihitung.

Daerah sebenarnya tidak keberatan sebab penyediaan gaji PPPK merupakan amanat pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News