Tunjangan Penghasilan Dipangkas 20 Persen

Tunjangan Penghasilan Dipangkas 20 Persen
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemkab Kutai Timur, Kaltim, terus melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran.

Setelah gaji Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) yang dipangkas, kini giliran pejabat esselon yang ikut terdampak.

Pemangkasan dilakukan terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang nilainya mencapai 20 persen.

"Besaran pemotongan TPP pejabat struktural saya rasa tidak terlalu besar. Karena jika ada pejabat eselon yang mendapat TPP sebesar Rp 2 juta perbulan, maka dengan dipototong 20 persen hanya sekitar Rp 400 ribu saja. Sisanya juga masih ada sekitar Rp 1,6 juta," kata Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Dia mengatakan, pemotongan insentif atau TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutim hanya diberlakukan kepada pejabat eselonnya saja.

Kebijakan ini juga dinilai sudah adil dan merata. Karena bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim juga dilakukan pemotongan 10 persen dari jumlah gaji per bulannya. Sementara bagi PNS biasa tidak diberlakukan pemangkasan.

"Saya rasa itu demi keadilan. Apalagi, sekarang kondisi keuangan daerah sedang sulit. Sehingga pejabat eselon juga perlu turut mengencangkan ikat pinggang," ucapnya.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah mengatakan, pertimbangan pemerintah dalam melakukan pemangkasan nilai TPP pejabat eselon ini sudah melalui pertimbangan matang.

Pemkab Kutai Timur, Kaltim, terus melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News