Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan

Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.

Hal itu dilakukan untuk melonggarkan likuiditas di sistem keuangan.

Dengan aturan itu, bank diharapkan mengurangi kebiasaan memarkir dana di Bank Indonesia.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menuturkan, penyempurnaan terkait pemenuhan GWM primer dalam rupiah dari sebelumnya 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi lima persen dari DPK.

”GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata adalah 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu,” papar Dody di gedung BI beberapa waktu lalu.

BI memberikan waktu penyesuaian selama sebulan hingga pemberlakuan secara resmi mulai 1 Juli 2017.

Bank yang tidak menjalankan ketentuan tersebut akan memperoleh sanksi berupa denda.

Besaran denda adalah 125 persen dari rata-rata suku bunga jangka waktu satu hari overnight dari JIBOR dalam rupiah untuk setiap hari pelanggaran.

Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News