Upah Pelipat Surat Suara Rp75 per Lembar

Upah Pelipat Surat Suara Rp75 per Lembar
Surat suara. Foto: JPG

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan pelipatan sebanyak 5.147.289 surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bekasi, Senin (11/3).

KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, hari pertama pelipatan surat suara, pihaknya terlebih dahulu melakukan untuk jenis surat suara pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Bekasi.

Dalam proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 300 pekerja pada hari pertama, untuk selanjutkan akan dievaluasi.

“Sistem kerjanya mulai pukul 08.00 – 17.00. Namun tidak tertutup kemungkinan, kami akan buka untuk sift malam dengan jumlah tenaga 100 atau 200 orang, sehingga bisa lebih cepat proses pelipatan,” ujar Nurul.

Dia menargetkan, untuk penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilu sudah selesai akhir Maret 2019, sedangkan pada 5 April, semua logistik sudah siap didistribusikan. Lalu pada 10 April, baru akan didistribuskan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Untuk pelipatan satu surat suara, satu orang akan mendapat honor sebesar Rp75. Sedangkan untuk surat suara Pilpres, per surat suara masing-masing pekerja mendapat honor Rp65,” terang Nurul.

Awal April 2019 proses pelipatan tiga jenis surat suara itu harus sudah selesai.

“Kami targetkan pada 5 April proses mulai dari pelipatan, setting kotak, kemudian setting ATK, sudah rampung,”  ucapnya.

Awal April 2019 proses pelipatan tiga jenis surat suara itu harus sudah selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News