Upaya Ahok Giring Opini Fatwa MUI Pesanan

Upaya Ahok Giring Opini Fatwa MUI Pesanan
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - ‎Sikap arogan Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukumnya saat mencecar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dengan pertanyaan menyudutkan, terus menuai komentar.

Pakar komunikasi Karim Suryadi menilai, ada upaya Ahok dan timnya untuk menggiring opini bahwa keluarnya fatwa MUI karena pesanan calon, dalam hal ini pasangan nomor satu.

"Dari pengamatan saya, ada upaya dari Ahok dam tim kuasa hukumnya untuk menggiring bahwa fatwa MUI dikeluarkan karena ada pesanan calon," kata Karim Suryadi, Kamis (2/2).

Upaya ini terlihat dari kengototan kuasa hukum yang ingin mendapatkan pengakuan Kiai Ma'ruf bahwa ditelepon Presiden RI ke-6 SBY agar fatwa MUI dikeluarkan.

Selain itu adanya permintaan SBY agar Kiai Ma'ruf menerima Paslon satu Agus-Sylvia di Kantor PBNU.

"Niatnya kuasa hukum Ahok memang ingin hakim mengetahui fatwa MUI ada karena pesanan, tapi caranya itu jadi blunder. Sebab Kiai Ma'ruf menyatakan tidak, tapi masih dipaksa-paksa juga. Yang disayangkan, baik Ahok maupun kuasa hukumnya justru menghardik bahkan sampai meminta hakim agar saksi (Kiai Ma'ruf) diproses hukum karena memberikan keterangan palsu," beber pria bergelar profesor itu.

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, ‎tidak ada yang salah dalam komunikasi antara SBY dan Kiai Ma'ruf. Kalau pun benar SBY meminta fatwa MUI, itu bukan pelanggaran hukum.

"Tidak ada tindakan pidana yang terjadi antara komunikasi Pak SBY dan Kiai Ma'ruf. Misalnya tuduhan kuasa hukum Ahok benar, bahwa SBY minta fatwa, nggak ada yang salah dan bukan tindak pidana itu. Yang harus disoal sekarang kenapa sampai pembicaraan pribadi disadap, itu harus diproses hukum sama polisi," tegasnya. (esy/jpnn)

‎Sikap arogan Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukumnya saat mencecar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dengan pertanyaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News