Upaya Wako Cimahi Lepas dari Jeratan Hukum Kandas
jpnn.com - jpnn.com - Upaya Wali Kota Cimahi Atty Suharty bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1), menolak seluruh materi gugatan praperadilan Atty terkait operasi tangkap tangan KPK dan penetapannya sebagai tersangka suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan OTT KPK tidak sah. Selain itu juga dalil pemohon terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah seperti yang disampaikan kubu Atty.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sangat menghargai putusan hakim tunggal Kris Nugroho tersebut.
"Hakim tetap berpegangan pada KUHAP," kata Febri, Selasa (24/1).
Febri mengatakan, putusan itu memperjelas batasan-batasan soal hal yang bisa diuji lewat mekanisme praperadilan.
"Ini juga memperkuat proses penyidikan di KPK," tegasnya.
Seperti diketahui, Atty ditangkap bersama suaminya mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochijah karena diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi pada 1 Desember 2016. (boy/jpnn)
Upaya Wali Kota Cimahi Atty Suharty bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Redaktur & Reporter : Boy
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI