Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Rabu, 08 Mei 2013 – 06:45 WIB
BIREUEN - Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan itu sesuai surat edaran Mendagri Gamawan Fauzi, tanggal 6 Mei 2013 yang ditujukan kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.
Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bireuen, Sulaiman, menjelaskan hal tersebut kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (7/5).
Baca Juga:
Para Kadisduk Capil juga segera menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun. Pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tapi langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten/kota.
BIREUEN - Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir