Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus penghinaan terhadap TNI, Robertus Robet, Kamis (7/3). Usai diperiksa, Robert diperbolehkan pulang.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Robet mengakui, benar dirinya lah yang berorasi dan viral di media sosial. Dia kemudian meminta maaf apabila orasinya dianggap menghina TNI.
“Jadi yang sempat menjadi viral itu benar adalah saya. Oleh karena orasi itu saya menyinggung dan dianggap merendahkan institusi, saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan
Robet yang juga dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menambahkan, selama menjalani pemeriksaan, dirinya diperlakukan dengan baik oleh aparat kepolisian.
Kemudian, untuk masalah penegakan hukum, Robet mengaku menyerahkan kepada polisi bagaimana kelanjutan dari kasusnya.
"Di sini saya nyatakan bahwa semalam diperiksa dan diamankan pihak polisi saya diperlakukan baik selama diperiksa," kata dia.
Dalam kasus ini, Robet dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus penghinaan terhadap TNI, Robertus Robet, Kamis (7/3). Usai diperiksa, Robert diperbolehkan pulang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Sinkronisasi Aspek Kesejahteraan dan Pertahanan dalam Program Pembangunan Pemerintah Daerah
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap
- Aksi Kekerasan Oknum TNI Viral, Mayjen Izak Buka Suara
- Diadang Brimob-TNI, Massa Tolak Hasil Pemilu Berdatangan di Depan Gedung KPU