Usai Lakukan Sweeping, Sopir Angkutan Konvensional Geruduk DPRD Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Ratusan sopir angkutan umum dari beberapa trayek dan taksi konvensional menggeruduk kantor DPRD Sumsel.
Aksi mereka, kemarin (21/8) dipicu terbitnya Permenhub No 26/2017 yang melegalkan angkutan berbasis online.
Para sopir datang dengan angkot dan taksi masing-masing. Mereka memarkirkan kendaraannya di seputaran halaman DPRD Sumsel. Di hadapan sejumlah anggota dewan, massa aksi mengeluhkan keberadaan angkutan dan taksi online.
“Beroperasinya angkutan online telah menyebabkan penghasilan para sopir angkutan umum jauh berkurang,” kata Ketua Koperasi Musi Jaya Angkutan Umum Kota Palembang, Syafrudin Lubis.
Para sopir angkutan konvensional menuntut agar transportasi online ditutup alias tidak boleh beroperasi di Palembang.
“Kalaupun dilegalkan, regulasinya harus sama dengan angkutan umum,” cetusnya.
Misalnya, berbadan hukum, pelat kuning (bukan pelat hitam seperti sekarang), wajib kir, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, jumlah armada angkutan online juga harus dibatasi dan tempat mangkal serta wilayah operasionalnya harus ditentukan.
“Kami mohon ini dapat diperjuangkan para wakil rakyat,” imbuh Syafrudin.
Ratusan sopir angkutan umum dari beberapa trayek dan taksi konvensional menggeruduk kantor DPRD Sumsel.
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban