Usia Pensiun PNS jadi 58 Tahun
jpnn.com - JAKARTA--Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menambah batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Bonus dua tahun itu berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
"Dalam Panja RUU ASN tadi malam, seluruh fraksi sudah menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun. Kalau sebelumnya 56, kini 58 tahun," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).
Penambahan usia pensiun 58 tahun itu, lanjut Azwar, tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai. Hal ini untuk menjaga kekuatan anggaran negara dalam pembiayaan belanja pegawai.
"Konsekuensi penambahan BUP sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Karena itu meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai," tegasnya.
Sementara WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, bonus dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
"Pemerintah akan punya jeda untuk membayar pensiun PNS. Khusus pejabat eselon I dan II, BUP-nya menjadi 60 tahun," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah dan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini