Usia Pensiun PNS jadi 58 Tahun

Usia Pensiun PNS jadi 58 Tahun
Usia Pensiun PNS jadi 58 Tahun

JAKARTA--Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah dan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News