Usul agar Penentuan Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Diubah

Usul agar Penentuan Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Diubah
Ilustrasi demo guru honorer K2 beberapa waktu lalu. Foto: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) masih menaruh perhatian terhadap banyaknya guru honorer K2 yang tidak lolos rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka banyak yang tidak lolos karena tidak dapat mencapai nilai ambang batas (passing grade).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap pemerintah bisa mengubah sistem kelulusan rekrutmen PPPK.

Dia mencontohkan pada saat seleksi CPNS tahun lalu, banyak peserta yang tidak mampu lolos nilai ambang batas. Akibatnya banyak kuota atau formasi CPNS yang kosong.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, waktu itu pemerintah langsung mengubah ketentuan kelulusan. Yakni dari yang semula berbasis passing grade akhirnya dibuka juga skema kelulusan berbasis pemeringkatan atau perangkingan.

BACA JUGA: Terkait Isu People Power 22 Mei 2019, Begini Pesan Perdamaian dari Mekkah

’’Kami juga berharap seperti itu. Dalam seleksi PPPK ini dilakukan sistem pemeringkatan,’’ katanya di kantor PGRI, Selasa (21/5).

Dia menuturkan masukan itu terkait dengan banyaknya guru honorer yang tidak bisa menjangkau nilai ambang batas atau passing grade kelulusan ujian kompetensi pengangkatan PPPK. Ketentuannya adalah nilai akumulatid passing grade itu dipatok 65 poin.

Unifah mengusulkan supaya rekrutmen PPPK tidak berbasis nilai ambang batas. Tetapi menggunakan sistem pemeringkatan atau ranking. ’’Sama seperti saat tes CPNS tahun lalu. Kan semula pakai passing grade. Tetapi akhirnya menggunakan pemeringkatan,’’ jelasnya.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap pemerintah bisa mengubah sistem kelulusan rekrutmen PPPK dari honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News