Usulan Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor Resmi Masuk Kemendagri
jpnn.com, BULUNGAN - Dokumen persyaratan pembentuan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara, resmi diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon mengatakan, dokumen tersebut diterima oleh Kasubdit Penataan Daerah II Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Nurbowo, Rabu (24/5).
“Ini tindak lanjut dari persetujuan DPRD dan Pemprov Kaltara terhadap pembentukan DOB Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Dengan disampaikannya dokumen pembentukan DOB Kota Tanjung Selor ini, Marten berharap segera ditindaklanjuti dan diproses oleh pemerintah pusat.
“Tapi ada masukan dari Pak Nurbowo agar segera melengkapi peryaratan-persyaratan yang diperlukan. Seperti jumlah kecamatan,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltara Kosmas Kajan mengharapkan kepada pihak-pihak terkait supaya memiliki iktikad baik untuk ikut proaktif bersama Tim Presidium DOB Kota Tanjung Selor mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi persyaratan.
“Kami juga berharap supaya pemerintah pusat, khusus Ditjen Otda Kemendagri dapat segera memproses dan menindaklanjuti pendaftaran calon DOB ibu kota Kalimantan Utara ini,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembentukan Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi merupakan konsekuensi logis dari terbentuknya Provinsi Kaltara, empat tahun lalu. Semestinya, lanjut dia, tidak ada hal yang dapat menghambat terbentuknya DOB Kota Tanjung Selor.
Dokumen persyaratan pembentuan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara, resmi diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
- Pemprov Kaltara Dapat Jatah 1.403 Formasi PPPK dan 65 CPNS 2024
- Tim SAR Gabungan Susuri Rute Pesawat Smart Air yang Hilang Kontak di Malinau
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- Kaltara Mengusulkan 1.403 Formasi CASN 2024 ke BKN, Ini Perinciannya
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Hegemur: Pergeseran Honorer K2 ke Tiga DOB Dilakukan 2 Tahap