Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?

Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com

Terlebih lagi, dalam perppu mekanisme pembubaran melalui pengadilan dihilangkan. Mekanisme banding atas putusan juga dihilangkan.

"Nah ini akan mengubah komitmen dari negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD, dari negara hukum menjadi kekuasaan. Dan itu, tidak sesuai dengan prinsip UUD NRI 45," ujarnya.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menyuarakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News