Utang Puluhan Juta, Tiga Mobil Pemadam Kebakaran Disita

Utang Puluhan Juta, Tiga Mobil Pemadam Kebakaran Disita
Mobil pemadam kebakaran. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BANGKO - Tiga mobil petugas pemadam kebakaran (PMK) milik Pemkab Merangin, Jambi disita bengkel mobil Arik Service.

Penyitaan itu dilakukan sebagai jaminan karena pemkab menunggak pembayaran Rp 70 juta untuk jasa servis tiga mobil tersebut.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sarko (Jawa Pos Group), utusan Arik Service mendatangi pool PMK dan menyita satu mobil merek Toyota berpelat merah nomor BH 8200 FZ kemarin (27/4) sekitar pukul 12.20 WIB.

Sementara itu, dua unit lainnya sudah berada di bengkel Arik Service di bilangan Kota Bangko.

Edi, pemilik Arik Service, saat dikonfirmasi mengaku sudah sangat geram dengan PMK.

Sebab, selama setahun, PMK tidak pernah membayar biaya servis di bengkelnya. Apalagi, Edi selalu diberi janji pembayarannya akan dilunasi.

"Lah habis kesabaran saya. Katanya menunggu uang cair, tapi tidak tahu kapan cairnya. Karena itu, kami ambil dulu mobil ini untuk jaminan," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah tunggakan tersebut, Edi enggan menyebutkannya kepada awak media.

Tiga mobil petugas pemadam kebakaran (PMK) milik Pemkab Merangin, Jambi disita bengkel mobil Arik Service.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News