UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat

Kepala BPN Akui Indonesia Tak Secepat Amerika Latin

UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan oleh negara-negara Amerika Latin. Namun menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, meski pemerintah sependapat dengan program pro rakyat itu, sayangnya hal itu memang tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terkendala aturan.

Joyo mengakui, dalam hal land reform itu Indonesia memang tidak bisa secepat Amerika Latin. "Karena ada undang-undang yang masih berlaku yang menjadi kendala. Karena itu kami (BPN) mengusulkan adanya revisi atas UU Agraria" ujar Joyo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (1/12).

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan terus memberikan lahan kepada masyarakat. Pemberian itu dipiroritasan kepada warga miskin yang tidak memiliki tanah. "Ada delapan kelompok yang akan mendapatkan tanah. Tetapi prioritasnya adalah warga miskin dan landless," sebutnya.

Lebih lanjut disebutkannya bahwa mengacu pada target yang ditetapkan BPN, tanah seluas 9 juta hektar akan diserahkan ke masyarakat hingga tahun 2025. Meski demikian, pemberian tanah itu tidak sekaligus dibarengi dengan sertifikatnya. "sertifikasinya bertahap," tandasnya.

JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News