UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas

Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar G

UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
JAKARTA - Misran SKM, salah seorang perawat sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kecamatan Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur meradang. Dirinya mengajukan uji materiil atas UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sidang uji Materiil tersebut mulai digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/3).

Tercatat ada tiga norma yang di uji materiilkan oleh Misran. Yakni Pasal 108 ayat (1) dan penjelasannya, serta pasal 190 ayat (1). Pengajuan permohonan uji materiil itu terkait praktek kefarmasian, utamanya pemberian obat daftar G kepada pasien di Puskesmas yang tak memiliki tenaga dokter seperti di Puskesmas Samoja Kukar.

Menurut Misran, sudah 17 tahun dirinya mengabdi pada masyarakat sekitar dan membantu memberian pelayanan pengobatan terhadap pasien termasuk dengan memberikan obat daftar G kepada pasiennya. Hal itu dilakukannya karena tak ada tenaga dokter di Puskesmas itu.

Namun pada tahun 2009 lalu, Misran justru ditangkap polisi Kutai Kertanegara karena dinilai menyalahi undang-undang dengan memberikan obat daftar G kepada pasiennya. Misran pun divonis pengadilan 3 bulan penjara subsider 1 bulan kurungan dan denda Rp 2 Juta. Misran sendiri mengaku selama delapan hari berada di tahanan Mapolda Kaltim karena dinilai memberikan obat-obatan daftar G. “Tidak ada dokter. Kalau ada (dokter), tidak mungkin saya lakukan,” terangnya usai sidang.

JAKARTA - Misran SKM, salah seorang perawat sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kecamatan Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News