UU MD3 Berlaku, MKD Pastikan Tak Akan Mempersulit Presiden

UU MD3 Berlaku, MKD Pastikan Tak Akan Mempersulit Presiden
Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memberikan tugas tambahan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, di dalam UU yang baru ada perubahan norma terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu wewenang MKD yang baru adalah memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum Presiden menyetujui pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana oleh penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat 1.

Pasal itu berbunyi "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”

"MKD akan memastikan tidak mempersulit Presiden. Dalam hal ini MKD akan memastikan adanya Kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung," ucap Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/3).

Politikus Gerindra itu menyebutkan, dengan adanya kerja sama yang akan dituangkan ke dalam memorandum of understanding (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan, maka proses pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR akan mudah dan cepat.

Selain itu, MKD juga diberi kewenangan dalam Pasal 122 huruf l, mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dasco menambahkan, dalam menjalankan tugas-tugas baru tersebut, MKD akan menjunjung tinggi asas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaanya melalui perubahan Tata Beracara MKD yang kan secara rigit untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi.(fat/jpnn)


Wewenang MKD yang baru adalah memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum presiden menyetujui pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News