UU Pemilu Dikebut, Revisi UU ASN Tertunda

UU Pemilu Dikebut, Revisi UU ASN Tertunda
Logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - ‎Pembahasan revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya dimulai bulan ini bakal molor. Pasanya, DPR RI tengah mengebut pembahasan revisi UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto mengatakan, revisi UU Pemilu memang harus dikebut. Sebab, UU itu akan mengatur Pemilu 2019 yang tahapannya akan segera dimulai.

“Revisi UU Pemilu dan UU ASN memang sama-sama penting, tapi yang mendesak UU Pemilu, jadi DPR prioritaskan itu dulu," katanya kepada JPNN, Minggu (16/4).

Revisi terbatas UU ASN sangat dinanti ratusan ribu honorer dan PTT. Revisi ini menjadi jalan bagi mereka untuk diangkat CPNS. Dalam UU ASN, peluang honorer dan PTT berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS tidak ada. Itu sebabnya, DPR mengusulkan untuk merevisi UU yang baru berusia tiga tahun ini.

Bambang menjelaskan, pembahasan revisi UU ASN belum bisa dilakukan pada masa sidang keempat DPR saat ini. Meski demikian politikus Gerindra itu menegaskan, DPR akan berupaya mengajak pemerintah segera bertemu untuk membicarakan revisi UU ASN.

“Kami akan berusaha agar ada pertemuan awal antara pemerintah dan DPR di masa sidang ini untuk selanjutnya di‎bahas di masa sidang berikutnya," tutur mantan bupati Sukoharjo ini.(esy/jpnn)


‎Pembahasan revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya dimulai bulan ini bakal molor. Pasanya, DPR RI tengah mengebut pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News