Visa Rizieq Habis, Imigrasi: Tidak Ada Visa Unlimited Days
jpnn.com, JAKARTA - Visa umrah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab habis 12 Juni 2017.
Rizieq yang diduga masih berada di Arab Saudi belum pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum kasus dugaan pornografi.
Lalu apakah Rizieq akan dideportasi?
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie menjelaskan visa tujuan kemana WNI akan mengadakan sebuah kegiatan itu sangat bergantung kepada peraturan yang berlaku di negara yang dituju.
Imigrasi negara yang dituju tentu punya standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian visa.
"Apa pun bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon," kata Ronny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Karenanya, Ronny mengatakan, hal ini menjadi kewenangan dari negara yang memberikan visa kepada setiap WNI yang memohonnya.
Ronny menjelaskan, sebelum ke negara tujuan, seseorang mengajukan visa melalui perwakilan negara itu di Indonesia.
Visa umrah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab habis 12 Juni 2017.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Sebegini Jumlah Pengungsi 9 Negara dan Pencari Suaka di Pekanbaru